Kuliah merupakan pendidikan tingkat tinggi seseorang setelah melewati pendidikan yang rendah. Dari TK, SD, SMP, SMA barulah bisa mencapai pendidikan akhir yakni KULIAH. Pada pendidikan yang rendah seseorang disebut dengan siswa atau siswi tetapi setelah mereka kuliah sebutannya telah berubah dari siswa menjadi mahasiswa atau mahasiswi. Kuliah memang tidak dapat menjamin kesuksesan seseorang. Banyak sekali orang diluar sana yang sukses tanpa kuliah. Seperti Bill Gates seorang yang menciptakan Microsoft. Ia tidak kuliah namun ia berhasil meraih kesuksesan dengan penemuannya tersebut. Lalu MENGAPA KITA HARUS KULIAH? Jawabannya sudah jelas sekali bahwa tujuan dari kuliah sebenarnya bukan untuk meraih kesuksesan. Tapi tujuan kuliah yang sebenarnya adalah mencari ilmu dan pengalaman. Orang banyak beranggapan bahwa kuliah hanya membuang waktu. Itu SALAH. Orang yang beranggapan seperti itu hanyalah orang-orang yang bodoh. Dengan kuliah kita akan mendapatkan banyak sekali manfa
Perlindungan Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur dan instrumen perlindungan ini, diarahkan pada suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubungan hukum antarsubjek hukum secara harmonis, seimbang, damai, dan adil. Ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undang (regeling), perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan (materiele daad). Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: 1. Perlindungan hukum preventif Pada perlindungan hukum ini rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapatkan bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. 2. Perlindungan hukum represif Pada perli