Perlindungan Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan
manusia. Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur dan instrumen perlindungan
ini, diarahkan pada suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubungan hukum
antarsubjek hukum secara harmonis, seimbang, damai, dan adil.
Ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam
bidang pembuatan peraturan perundang-undang (regeling), perbuatan pemerintahan
dalam penerbitan ketetapan (beschikking), dan perbuatan pemerintah dalam bidang
keperdataan (materiele daad).
Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu:
Pada perlindungan hukum ini rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan
(inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapatkan
bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan
untuk mencegah terjadinya sengketa.
Pada perlindungan hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Alasan mengapa warga negara harus mendapat perlindungan hukum dari tindakan pemerintah, yaitu:
1. karena dalam berbagai hal warga negara dan badan hukum perdata tergantung
pada keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan pemerintah. Seperti kebutuhan
terhadap izin yang diperlukan untuk usaha perdagangan, perusahaan, atau
pertambangan.
2. hubungan antara pemerintah dengan warga negara tidak berjalan dalam posisi
sejajar. Warga negara merupakan pihak yang paling lemah dibandingkan
pemerintah.
Perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan (beschikking) ditempuh
melalui dua kemungkinan, yaitu peradilan administrasi (administratieve
rechtspraak) dan banding administrasi (administratief beroep).
Ada perbedaan
antara peradilan administrasi dengan banding administrasi, yaitu:
- Kata peradilan menunjukkan bahwa hal ini menyangkut proses peradilan pada
pemerintahan melalui instansi yang merdeka.
- Banding administrasi berkenaan dengan proses peradilan didalam lingkungan
administrasi; instansi bidang administrasi adalah organ pemerintahan,
dilengkapi dengan pertanggungjawaban pemerintahan. Dalam hal banding
administrasi ini tindakan pemerintahan tidak hanya dinilai berdasarkan hukum
tetapi dinilai aspek kebijaksaannnya.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan dapat ditempuh dua jalur,
yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalui
peradilan.
Upaya administrasi ini ada dua macam, yaitu banding administrasi dan prosedur
keberatan. Banding administrasi adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara
yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan
ketetapan yang disengketakan, sedangkan prosedur keberatan adalah penyelesaian
sengketa tata usaha negara dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan ketetapan
yang bersangkutan.
Ciri-ciri banding administrasi menurut SF. Marbun:
- Pihak yang memutuskan adalah BTUN yang secara hierarki lebih tinggi daripada
TUN yang memberi keputusan pertama atau BTUN lain.
- BTUN yang memeriksa banding administrasi atau pernyataan keberatan itu dapat
mengubah dan atau mengganti keputusan BTUN yang pertama.
- Penilaian terhadap keputusan BTUN pertama itu dapat dilakukan secara lengkap,
baik dari segi rechmatigheid (penerapan hukum) maupun dari segi doelmatigheid
(kebijaksanaan atau ketepatgunaan). Keputusan TUN itu tidak saja dinilai
berdasarkan norma-norma yang zakelijk, tetapi kepatutan yang berlaku dalam
masyarakat, harus merupakan bagian penilaian atas keputusan itu.
- perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan oleh BTUN pertama
dan perubahan-perubahan keadaan yang terjadi selama proses pemeriksaan banding
berjalan harus diperhatikan (ex tunc dan ex nunc).
bang proposal aku kena plagiarisme bagian man ic oki nyah
BalasHapus